Berita Dunia

Satgas Khusus Dibentuk di Indonesia Setelah Setidaknya 96 Jurnalis Terjangkit Covid-19

JAKARTA (THE JAKARTA POST/ASIA NEWS NETWORK) – Persatuan Wartawan Televisi Indonesia (IJTI) telah membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mengekang penyebaran infeksi virus corona di kalangan pekerja media setelah setidaknya 96 jurnalis dan pekerja media elektronik tertular penyakit tersebut.

Ketua IJTI Yadi Hendriana mengatakan tugas utama gugus tugas adalah menyusun daftar wartawan yang terinfeksi virus.

Dia mendesak wartawan yang mungkin telah terpapar virus untuk mengisi formulir online yang disediakan oleh organisasi.

“IJTI akan membayar biaya tes PCR untuk jurnalis TV yang tidak menerima (pengujian) seperti itu dari perusahaan masing-masing,” kata Yadi pada hari Jumat seperti dilansir kompas.tv.

Dia mendesak perusahaan media untuk memprioritaskan keselamatan jurnalis mereka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan secara terpisah bahwa perusahaan media wajib melindungi kesehatan pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.

“Undang-undang menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan kesehatan,” kata ketua AJI Abdul Manan secara terpisah pada hari Kamis, seperti dilansir kompas.tv.

Laporan sebelumnya mengungkapkan bahwa lebih dari 50 jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, telah dites positif Covid-19, dengan tiga meninggal karena penyakit tersebut, ketika wilayah tersebut muncul sebagai pusat baru wabah Covid-19 di negara ini.

AJI Surabaya sebelumnya mengatakan kegagalan wartawan untuk mengikuti protokol kesehatan dan keengganan perusahaan media untuk melindungi kesehatan karyawan mereka adalah salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penyebaran infeksi di antara pekerja media.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *